BANJARMASIN -Tim Penilai Keberhasilan Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI menyatakan bahwa PT Jorong Barutama Greston (JBG) telah berhasil melakukan kewajiban penanaman pada lahan seluas 630,26 ha. Hasil tersebut menjadi dasar acara serah terima yang dilaksanakan secara daring, dari kantor Kementerian LHK pada 5 April 2022.
Acara serah terima tersebut menandai penyelesaian 39% kewajiban Rehabilitasi DAS JBG sebagai pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dahulu disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Total luasan lahan yang saat ini sedang dalam proses penanaman oleh JBG mencapai 3.052,74 ha atau 93,9% dari total kewajiban rehabilitasi DAS JBG.
Rehab DAS memang telah melekat dengan pemegang izin PPKH. Semua perusahaan yang menggunakan kawasan hutan, diberi mandat untuk melakukan penanaman dengan luasan yang sama dengan luas lahan yang dikelolanya berdasarkan PPKH. Lahan yang ditanami adalah lahan kritis di luar konsesi yang ditentukan oleh Kementerian