Manajemen

Dewan Komisaris

Tugas dan Tanggung Jawab

Dewan Komisaris memikul tanggung jawab mengawasi dan memberi saran kepada Direksi dalam pengelolaan dan strategi Perusahaan termasuk penerapan prinsip GCG. Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Komisaris ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan selanjutnya dirinci dalam Kebijakan GCG Perusahaan. Dalam melaksanakan, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit & Pemantauan Risiko dan Komite Pembangunan Berkelanjutan (SD), GCG, Nominasi & Kompensasi.


Komposisi

Dewan Komisaris terdiri dari sepuluh anggota yang mana tiga di antaranya merupakan Komisaris Independen. Masa bakti dari anggota Dewan Komisaris saat ini akan berakhir pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2025.

Prof. DR. Djisman S. Simandjuntak

Komisaris Utama & Independen

Somruedee Chaimongkol

Komisaris

Sinon Vongkusolkit

Komisaris

Kirana Limpaphayom

Komisaris

Somsak Sithinamsuwan

Komisaris

Jamon Jamuang

Komisaris

Fredi Chandra

Komisaris

Mahyudin Lubis

Komisaris Independen

Prof. Djoko Wintoro, PhD.

Komisaris Independen

Maneewan Vachiruckul

Komisaris