ITM tidak berkompromi dalam menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan standar internasional sebagaimana dijelaskan dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Organisasi Buruh Internasional tentang Prinsip-prinsip dan Hak-hak Dasar dalam Pekerjaan, serta Pakta Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).
Selain itu, kami mematuhi hukum atau kebijakan yang efektif di Indonesia yang melindungi hak-hak pekerja.
Secara umum, konvensi internasional dan regulasi nasional menguraikan hak setiap pekerja untuk kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, seperti upah yang wajar dan pembayaran yang setara untuk pekerjaan dengan nilai yang sama, tanpa diskriminasi apapun, demi menjaga kehidupan yang layak.
ITM menganggap aspek Hak Asasi Manusia sebagai salah satu risiko bisnis. Evaluasi terhadap hal ini dilakukan secara berkala dan bertahap, dimulai dari lingkup perusahaan secara keseluruhan, anak perusahaan, hingga seluruh rantai pasokan.
ITM telah melakukan tahap awal kepatuhan terhadap Hak Asasi Manusia melalui penilaian risiko dan dampak hak asasi manusia selama pandemi menggunakan panduan "Human Rights Due Diligence and Covid-19: Rapid Self Assessment for Business" yang disusun oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. ITM juga telah mengadopsi PRISMA (Penilaian Risiko Hak Asasi Manusia) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bersama-sama dengan semua pihak terkait, kami berkomitmen untuk mencegah segala bentuk perbudakan modern, termasuk kerja paksa dan kerja anak. Hal ini memerlukan tindakan nyata, kerja sama, serta perbaikan berkelanjutan dan menyeluruh di setiap rantai nilai.
Kami memastikan bahwa semua pekerja memiliki kontrak yang jelas dan transparan, dan kami melakukan pemeriksaan terhadap pekerja di setiap rantai nilai, serta memastikan bahwa proses rekrutmen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ITM memastikan bahwa semua karyawan sepenuhnya mendapatkan hak-hak mereka, seperti hak sipil, hak keagamaan, hak politik, dan berbagai hak dasar lainnya. Tidak hanya itu, ITM memfasilitasi karyawan dalam melaksanakan hak-hak ini, misalnya melalui cuti keagamaan, hari libur tradisional, dan sebagainya.
Hak politik diatur dengan cermat untuk memastikan bahwa kebutuhan politik dari karyawan sejalan dengan memperkuat posisi ITM sebagai entitas bisnis yang bebas dari praktik politik dan kepentingan yang bersifat praktis.
Kami memastikan bahwa penempatan ulang penduduk adalah langkah terakhir dalam operasi kami. Setiap aktivitas penempatan kembali direncanakan dengan baik, sesuai dengan regulasi, dan juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Kami melakukan pemantauan dan pengelolaan berkelanjutan untuk setiap anggota masyarakat yang dipindahkan, untuk mencegah terjadinya pemindahan secara ekonomis atau pembatasan akses terhadap tanah.