Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh baik Dewan Komisaris atau Direksi.

ITM melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) sesuai Anggaran Dasar dan selaras dengan peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Temukan rincian dan dokumen pada bagian ini mengenai RUPS.
Sortir

RUPST 2025

Judul
Tanggal
Dokumen
Ringkasan Risalah RUPST
2025-04-10
Laporan Tahunan 2024
2025-03-11
Laporan Keberlanjutan 2024
2025-03-11
Profil Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik 2025
2025-03-11
Profil Kandidat Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
2025-03-11
Surat Kuasa RUPST
2025-03-11
Pemanggilan RUPST
2025-03-11
Tata Tertib RUPST
2025-03-11
Panduan Penggunaan RUPS (eASY.KSEI)
2025-03-11
Pengumuman RUPST
2025-02-24