KEBIJAKAN LINGKUNGAN
PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) merupakan perusahaan yang melalui anak perusahaannya bergerak di bidang energi, termasuk penambangan batubara, penambangan mineral, logistik dan jasa energi, dan bidang energi baru.
ITM menyadari bahwa kegiatan operasional perusahaan memiliki aspek dan dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, ITM berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sebagai salah satu prioritas utama perusahaan yang didukung oleh visi, misi, dan program kerja dari perusahaan untuk mencapai sasaran dan target yang sudah ditetapkan.
Pimpinan puncak dan seluruh karyawan, mitra kerja dan tamu akan berkomitmen dan terlibat aktif untuk:
- Menaati regulasi, standar perusahaan, dan persyaratan lainnya terkait lingkungan di seluruh kegiatan operasi perusahaan, serta mengikuti perkembangan dan memutakhirkan perubahan yang terjadi.
- Menetapkan langkah-langkah strategis dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
- Melakukan upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
- Meminimalkan dan mengelola dampak terhadap lingkungan.
- Menerapkan pendekatan lingkungan yang bertanggung jawab dan mengupayakan pelestarian lingkungan serta konservasi sumber daya alam yang berkelanjutan.
Untuk mendukung pemenuhan komitmen di atas, ITM menetapkan kerangka dan program kerja secara berkesinambungan dengan tujuan memelihara dan meningkatkan kinerja lingkungan, melalui:
- kepatuhan terhadap semua perundangan dan peraturan lingkungan, kewajiban yang tertuang dalam kontrak, standar perusahaan, termasuk persyaratan lingkungan lainnya yang terkait;
- penerapan tujuan, sasaran, program serta tanggung jawab dan tanggung-gugat di seluruh tingkatan;
- penyediaaan sumber daya yang diperlukan;
- penggunaan energi yang efisien, pengurangan konsumsi energi melalui inisiatif konservasi, dan pemanfaatan energi terbarukan;
- pengurangan jumlah limbah B3 melalui pengurangan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3), penerapan penggunaan bahan ramah lingkungan, dan pemanfaatan limbah B3;
- penerapan prinsip pengelolaan sampah melalui pengurangan, penggunaan kembali, pendauran ulang, peroleh kembali (4R);
- pengurangan beban emisi dan gas rumah kaca;
- penerapan efisiensi air melalui reklamasi air, daur ulang air, pemanfaatan air, dan peningkatan kinerja sistem penyediaan air;
- pengelolaan keanekaragaman hayati melalui reklamasi, rehabilitasi, restorasi, dan konservasi;
- peran serta karyawan dalam mengomunikasikan kebijakan kepada seluruh pihak yang berkepentingan seperti tamu, pelanggan, dan mitra kerja;
- pelaksanaan Quality Assurance Review (QAR) untuk memastikan penerapan standar lingkungan dan sistem manajemen lingkugan terintegrasi dalam sistem manajemen ITM;
- inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya terbarukan dan tidak terbarukan.
Kebijakan ini tersedia untuk umum dan akan selalu ditinjau ulang secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan kebutuhan bisnis perusahaan.