Titik awalnya adalah kebijakan lingkungan, yang berfokus pada kepatuhan yang ketat terhadap hukum dan peraturan. Semua unit bisnis akan mematuhi kebijakan ini dan mengoperasikan fungsi-fungsinya sesuai dengan peraturan terkait. ITM akan selalu mengikuti perubahan terbaru dalam hukum dan peraturan serta menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan. ITM juga menerapkan sejumlah inisiatif manajemen lingkungan dan menetapkan beberapa target terkait lingkungan.
ITM telah menetapkan alat yang sangat penting untuk mencapai kepatuhan lingkungan, yaitu pelaporan insiden lingkungan. Perusahaan mengklasifikasikan risiko terkait lingkungan menjadi lima tingkat dampak. Selain itu, perusahaan akan menentukan tingkat kemungkinan pada setiap risiko lingkungan; dengan demikian, perusahaan dapat merencanakan dan melakukan kontrol yang relevan terhadap setiap risiko.
Terakhir, perusahaan telah membentuk fungsi audit internal dan kepatuhan untuk memastikan praktik-praktik di setiap unit bisnis. Selain itu, verifikasi oleh lembaga sertifikasi independen dan pihak ketiga terkait lainnya juga dilakukan dari waktu ke waktu.
ITM memastikan bahwa setiap program merujuk pada standar yang berlaku seperti OHSAS 18001: 2007 serta Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba).
Dengan pemahaman penuh bahwa cadangan batubara akan terus berkurang dan bahkan mungkin akan habis, kami menyadari pentingnya penutupan tambang bahkan sebelum operasi dimulai, untuk mengembalikan area tersebut ke keadaan alamiahnya dengan penerimaan masyarakat dan pemangku kepentingan. Standar penutupan tambang kami dikembangkan sejalan dengan pedoman International Council on Mining & Metals (ICMM).
Bertujuan untuk meminimalkan dampak lingkungan, kami menerapkan beberapa langkah seperti stabilisasi lahan, pengelolaan limbah, pengelolaan air, dan rehabilitasi tambang. Untuk setiap lokasi, penilaian dampak lingkungan dilakukan, dan rencana penutupan tambang dikembangkan. Perusahaan juga memantau perkembangannya dengan mengacu pada rencana penutupan tambang. Selain itu, sesuai dengan karakteristik penambangan terbuka, kami juga melakukan kegiatan revegetasi dan secara aktif memantau perkembangannya.
Kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial setelah operasi pertambangan usai menurut kondisi lokal semula yang diterapkan pada seluruh wilayah pertambangan. Rencana pascatambang menunjukkan bentuk komitmen perusahaan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Untuk memastikan kepatuhan lingkungan hidup di seluruh operasi, kami memperkuat alat-alat kami terkait lingkungan sehingga memiliki kapasitas yang lebih baik. Sebagai contoh, hasil pemantauan seperti volume, pH, dan TSS secara otomatis dikirimkan kepada penanggung jawab melalui SMS dan kemudian dikonsolidasikan di pusat data sebelum dilaporkan ke instansi pemerintah. Penerapan ini memastikan bahwa semua pihak terkait mendapat informasi yang memadai, mampu menilai risiko, dan segera mengembangkan langkah mitigasi sehingga dapat meminimalkan potensi kecelakaan.