16 September 2020

Kali Ketiga, PT Indominco Mandiri Serahkan Area Rehabilitasi DAS di Taman Nasional Kutai

PT Indominco Mandiri (IMM), anak perusahaan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), menyerahkan hasil Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) seluas 3.040 hektar pada 14 September 2020 melalui sebuah acara webinar.

Serah terima ini menjadi puncak dari serangkaian kegiatan Rehab DAS yang telah melalui tahap-tahap penanaman dan evaluasi. Area Rehab DAS yang diserahkan oleh IMM kali ini merupakan kawasan yang telah mengalami pengayaan tanaman sejak tahun 2015.

Direktur Utama PT Indominco Mandiri, A.H. Bramantya Putra, secara virtual menyerahkan area ini kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan Wakil Menteri LHK Alue Dohong sebagai saksi. Kegiatan ini juga melibatkan masyarakat setempat untuk berdiskusi dengan Wakil Menteri KLHK.

Proses pengayaan tanaman dalam kawasan Rehab DAS melewati tiga fase. Fase pertama disebut P.0, yang mencakup tahun pertama penanaman. Selanjutnya, ada fase P.1 dan P.2, yang merupakan tahun kedua dan ketiga yang fokus pada perawatan hingga pelaksanaan evaluasi keberhasilan. Penilaian dilakukan oleh Direktorat Jenderal PDASHL dengan mengacu pada kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan.

Rehab DAS adalah kewajiban tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah kepada perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Berdasarkan Keputusan Menhut No. 2628/Menhut-V/RHL/2012 tanggal 14 Mei 2012, dan Keputusan MenLHK nomor SK.8671/MenLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/12/218, tanggal 18 Desember 2018, pemegang IPPKH seperti IMM wajib melakukan Rehab DAS sesuai dengan luas izin konsesi yang dimilikinya. Peraturan ini juga menentukan bahwa daerah yang ditanami dalam rangka Rehab DAS harus berada di luar daerah konsesi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai daerah aliran yang kritis dan memerlukan rehabilitasi. IMM memiliki kewajiban melakukan penanaman dalam rangka Rehab DAS seluas 24.600 hektar.

IMM telah memulai pelaksanaan Rehab DAS sejak tahun 2013 dan secara keseluruhan telah menyerahkan kepada pemerintah luas tanah seluas 6.640 hektar. Angka ini mencakup penyerahan sebelumnya, yaitu 600 hektar pada tahun 2017, 3.000 hektar pada tahun 2018, dan 3.040 hektar pada tahun 2020.


Sinergi dengan Para Pemangku Kepentingan
Area hutan di daerah Melawan yang juga merupakan bagian dari Taman Nasional Kutai (TNK) memiliki kekayaan vegetasi yang diperkaya melalui program Rehab DAS. Di sekitar zona rehabilitasi ini, masyarakat hidup bergantung pada pengelolaan hutan. Oleh karena itu, IMM menjalin kerjasama dengan TNK untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan tersebut.

IMM juga memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat yang bergantung pada hutan ini. Perusahaan memiliki keyakinan bahwa masyarakat yang sadar akan pentingnya hutan dan memiliki sumber pendapatan ekonomi yang baik akan menjadi masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan. Oleh karena itu, masyarakat dilibatkan dalam berbagai kegiatan, seperti penyediaan bibit, perawatan, dan pemantauan. Ke depan, diharapkan masyarakat dapat terbiasa dengan teknik pembibitan tanaman yang dapat dijadikan model usaha.

Kepala Balai TNK, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., menyatakan bahwa upaya Rehab DAS yang dilakukan oleh IMM seiring dengan pemberdayaan masyarakat adalah hal yang sangat patut diapresiasi. "IMM telah melibatkan sekitar 150 warga masyarakat, dan hal ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dari yang sebelumnya hanya menebang hutan menjadi masyarakat yang bertanggung jawab terhadap hutan," ungkapnya.

IMM juga menjalin kerja sama yang erat dengan instansi Kehutanan baik di tingkat daerah maupun pusat untuk memastikan bahwa kegiatan ini memenuhi kriteria keberhasilan yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
IMM dan seluruh anak usaha ITM memiliki komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan sesuai dengan Visi Perusahaan. Kegiatan Rehab DAS merupakan upaya perusahaan dalam menjaga ekosistem di wilayah DAS Kalimantan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ketersediaan air tanah bagi masyarakat sekaligus menjaga kondisi hutan tetap lestari.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengatakan, "Berikanlah peran lebih kepada masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS, mulai dari penyiapan bibit, penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pengamanan tanaman baik dari hama maupun bahaya kebakaran."

Direktur Utama IMM, Bramantya Putra, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan harus menjadi bagian dari pelaku usaha, termasuk pertambangan. "Kami percaya industri akan tumbuh dengan baik jika dijalankan dengan menerapkan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan," tegasnya.

IMM telah meninggalkan jejak langkah tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan selama operasinya di Kalimantan Timur. Pengelolaan keanekaragaman hayati di kawasan hutan pra tambang merupakan contoh praktik yang melebihi standar kepatuhan. Sejak tahun 2010, kegiatan konservasi spesies kunci dilakukan bersama antara IMM dan lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kebun Raya Purwodadi Jawa Timur.

Hasilnya, spesies kunci tersebut telah dikembangkan di instalasi nursery IMM dan KR Purwodadi. Pada akhirnya, tanaman hasil program ini ditanam di hutan reklamasi bekas tambang untuk mengenrichasi tanaman lokal.

Sebuah buku berjudul "Saat Tambang Mengelola Keanekaragaman Hayati" diterbitkan untuk mendokumentasikan kegiatan ini. Dalam kerja sama dengan Universitas Mulawarman, buku ini telah dibahas oleh praktisi dan akademisi untuk mendapatkan ulasan dan masukan.

Dalam usahanya, IMM mendukung ketersediaan energi bagi kehidupan dengan pendekatan Pembangunan Berkelanjutan untuk menyisakan warisan yang baik bagi generasi mendatang.