Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh baik Dewan Komisaris atau Direksi.

ITM melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) sesuai Anggaran Dasar dan selaras dengan peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Temukan rincian dan dokumen pada bagian ini mengenai RUPS.
Sortir

RUPST 2017

Judul
Tanggal
Dokumen
Ringkasan Risalah RUPST
2017-03-30
Laporan Keberlanjutan 2016
2017-03-01
Laporan Tahunan 2016
2017-03-01
Surat Kuasa RUPST
2017-03-01
Pemanggilan RUPST
2017-03-01
Tata Tertib RUPST
2017-03-01
Penjelasan Mata Acara RUPST
2017-03-01
Pengumuman RUPST
2017-02-14

RUPST 2016

Judul
Tanggal
Dokumen
Ringkasan Risalah RUPST
2016-03-29
Tata Tertib RUPST
2016-02-29
Surat Kuasa RUPST
2016-02-29
Laporan Tahunan 2015
2016-02-29
Laporan Keberlanjutan 2015
2016-02-29
Pemanggilan RUPST
2016-02-29
Pengumuman RUPST
2016-02-12