Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh baik Dewan Komisaris atau Direksi.
ITM melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) sesuai Anggaran Dasar dan selaras dengan peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Temukan rincian dan dokumen pada bagian ini mengenai RUPS.