Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh baik Dewan Komisaris atau Direksi.

ITM melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) sesuai Anggaran Dasar dan selaras dengan peraturan pasar modal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Temukan rincian dan dokumen pada bagian ini mengenai RUPS.
Sortir

RUPST 2019

Judul
Tanggal
Dokumen
Ringkasan Risalah RUPST
2019-03-26
AGMS Rules of Conduct
2019-02-25
Laporan Tahunan 2018
2019-02-25
Laporan Keberlanjutan 2018
2019-02-25
Penjelasan Mata Acara RUPST
2019-02-25
Pemanggilan RUPST
2019-02-25
Surat Kuasa RUPST
2019-02-25
Pengumuman RUPST
2019-02-08

RUPST 2018

Judul
Tanggal
Dokumen
Ringkasan Risalah RUPST
2018-03-26
Surat Kuasa RUPST
2018-03-01
Penjelasan Mata Acara RUPST
2018-03-01
Pemanggilan RUPST
2018-03-01
Laporan Keberlanjutan 2017
2018-03-01
Laporan Tahunan 2017
2018-03-01
Tata Tertib RUPST
2018-03-01
Pengumuman RUPST
2018-02-14

RUPSLB 2018

Judul
Tanggal
Dokumen
Ringkasan Risalah RUPSLB
2018-08-29
Tata Tertib RUPSLB
2018-08-06
Penjelasan Mata Acara RUPSLB
2018-08-06
Surat Kuasa RUPSLB
2018-08-06
Pemanggilan RUPSLB
2018-08-06
Pengumuman RUPSLB
2018-07-20