SISTEM WHISTLEBLOWING

Sistem Whistleblowing penting bagi perusahaan untuk meningkatkan dan mempertahankan kesesuaian perilaku etis karyawan. Ini adalah bagian dari lingkungan pengendalian internal khususnya dalam mengurangi risiko ketidakpatuhan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Agar mempunyai sistem whistle blowing yang efektif, transparan dan terpercaya, perusahaan telah membuat kebijakan whistle blowing yang berakar kepada nilai nilai inti perusahaan dan sesuai dengan prinsip dan praktek tata kelola perusahaan yang baik.

Kebijakan sistem Whistleblowing  bertujuan untuk mendorong karyawan agar  melaporkan pelanggaran hukum dan etika yang mereka sadari kepada otoritas internal baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pihak ketiga yang ditunjuk sehingga tindakan dapat segera diambil guna menyelesaikan masalah.
 
Kebijakan whistle blowing  ini berlaku kepada semua karyawan ITM Group termasuk Komisaris dan Direktur.

Perlindungan yang wajar disediakan oleh perusahaan bagi pelapor yang memiliki niat baik, terutama tentang kerahasiaan identitas pelapor dan informasi yang dilaporkannya, perlindungan terhadap pembalasan yang dapat terjadi dan keamanan kerja.

Fasilitas untuk mendukung kebijakan tersebut dinamai IWBC (Independent Whistle Blower Center) dan dapat di akses di www.iwbcitmg.com.Pada tahun 2013, ITM telah meluncurkan jalur pelaporan yang baru melalui PO BOX 1070 JKS 12010. Dengan demikian, WBS kini menerima pengaduan laporan pelanggaran melalui dua jalur, yaitu situs IWBC dan PO BOX.