RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh Dewan Komisaris maupun Direksi

ITM menyelenggarakan RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan sejalan dengan peraturan pasar modal terkait yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Rincian dan dokumen RUPS sebagai wadah Pemegang Saham dalam menggunakan haknya untuk memberikan suara pada keputusan strategis Perusahaan tersedia pada bagian ini.