CG FACTSHEET
Kepatuhan Tata Kelola Perusahaan
Dewan Komisaris dan Direksi berkomitmen pada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kesetaraan & Kewajaran sebagaimana yang direkomendasikan bagi perusahaan publik dan peraturan perundangan serta pedoman terkait dari Regulator. Disamping itu,Perusahaan juga berupaya mencapai standar internasional tertinggi dan praktek terbaik dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Berikut ini adalah CG Factsheet berdasarkan Kebijakan GCG yang diterbitkan oleh Perusahaan pada 2012 sebagai revisi dari Kebijakan GCG yang awalnya diterbitkan pada 2009:
Hak dan Kesetaraan Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham
Pemegang saham Perusahaan memiliki hak dasar yang sama sebagai berikut:
- Hak menerima sertifikat saham dan hak mengalihkan saham
- Hak menerima informasi yang memadai, tepat waktu dan dalam bentuk yang layak untuk membuat keputusan
- Hak menghadiri, mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
- Hak memilih dan memberhentikan para Komisaris dan Direktur
- Hak menyetujui penunjukan auditor eksternal
- Hak memperoleh pembagian keuntungan Perusahaan
Dewan Komisaris dan Direksi menghargai pentingnya Rapat Umum Pemegang Saham dan memfasilitasi semua pemegang saham untuk menghadiri rapat, mendapatkan akses ke informasi, menyampaikan pertanyaan dan kesetaraan dalam menggunakan hak suara dalam rapat. Direksi menyampaikan hal hal penting, bahkan melebihi yang disyaratkan oleh perundangan kepada pemegang saham agar mereka dapat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan sambil memastikan pemegang saham menerima informasi penuh, memadai dan tepat waktu untuk keperluan pengambilan keputusan. Selain itu, Direksi mendukung dan memfasilitasi prosedur pemungutan suara yang layak termasuk pemungutan suara dengan kuasa dengan menyediakan setidaknya satu Komisaris Independen untuk memilih sebagai wakil pemegang saham.
Direksi mendorong pemegang saham menyampaikan pendapat dan pandangan mereka guna mendapatkan penjelasan atau menyampaikan pertanyaan. Dewan Komisaris dan Direksi diharuskan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjawab pertanyaan dari pemegang saham.
Direksi menyusun risalah Rapat Umum Pemegang Saham dan membagikannya kepada pemegang saham melalui website perusahaan dalam waktu 30 hari dari tanggal rapat.
Konflik Kepentingan
Dewan Komisaris tidak memperkenankan Komisaris, Direktur, dan karyawan mencari keuntungan pribadi dari atau terlibat dalam bisnis yang secara langsung bersaing dengan Perusahaan atau transaksi yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dengan Perusahaan. Jika transaksi tersebut tidak dapat dihindari, Dewan Komisaris dan atau Direksi wajib memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan dengan keterbukaan dan kejujuran yang sama dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak tidak terkait. Komisaris, Direktur dan karyawan yang memiliki kepentingan dalam transaksi demikian tidak boleh ikut serta dalam proses persetujuannya.
Jika suatu transaksi dianggap transaksi saling terkait menurut peraturan Regulator, maka Dewan Komisaris dan Direksi harus memastikan aturan dan prosedur pengungkapan yang relevan mengenai transaksi saling terkait oleh perusahaan terbuka dipatuhi.
Pemangku Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi mengakui hak-hak pemangku kepentingan dan karenanya mendorong kerja sama antara Perusahaan dengan pemangku kepentingan serta pihak bersangkutan lainnya termasuk karyawan, pelanggan, mitra dagang, kreditur, instansi pemerintah, masyarakat di mana Perusahaan beroperasi dan masyarakat luas. Komisaris, Direktur dan karyawan harus mematuhi Aturan Perilaku untuk memastikan transaksi yang berkeadilan dan seimbang dengan pemangku kepentingan.
Disamping itu, Dewan Komisaris meminta Direksi agar informasi mengenai kegiatan operasional dilaporkan kepada pemangku kepentingan dan pihak terkait melalui laporan tahunan, website Perusahaan dan saluran yang relevan lainnya. Saluran komunikasi dua arah telah disediakan untuk memastikan pemangku kepentingan dan pihak lain menyatakan pandangan mereka atau menyampaikan keluhan.
Keterbukaan Informasi & Transparansi
Direksi mengungkapkan informasi keuangan dan informasi terkait bisnis dan kinerja Perusahaan secara akurat, lengkap, memadai, teratur dan tepat waktu Informasi yang diungkapkan mencerminkan keadaan keuangan aktual Perusahaan dan hasil operasi serta prospeknya.
Dewan Komisaris dan Direksi memastikan kepatuhan terhadap seluruh undang-undang, dan peraturan yang relevan yang berhubungan dengan keterbukaan informasi dan transparansi. Perusahaan telah mempunyai fungsi Corporate Secretary untuk menyebarkan informasi kepada pemangku kepentingan dan fungsi Investor Relations membantu investor dan analis sekuritas memahami perusahaan dan bisnisnya. Informasi mengenai perusahaan disediakan di website perusahaan baik dalam bahasa Indonesia maupun Inggris. Selain itu, Departemen Corporate Communications ditugaskan untuk mempublikasikan informasi dan data kinerja perusahaan secara tepat waktu melalui berbagai media.
Manajemen Risiko
Direksi telah mengadopsi sistem manajemen risiko untuk seluruh risiko yang dapat dikontrol dan bersifat material yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Perusahaan. Ini meliputi risiko yang berhubungan dengan pencapaian visi Perusahaan dan pelaksanaan strateginya maupun risiko berkenaan dengan keadaan keuangan Perusahaan, operasinya dan bidang lain yang relevan. Manajemen risiko dibuat berdasarkan probabilitas bahwa suatu resiko diidentifikasi mungkin terjadi dan kemungkinan dampaknya terhadap bisnis Selain itu, tindakan penanggulangan dan pencegahan yang jelas telah dibuat. Sistem untuk menilai, memantau dan melaporkan mengenai risiko telah dibuat.
Komite Manajemen Risiko telah dibentuk bertanggung jawab kepada Direksi dan melaporkan kinerja dan rencana operasinya dan juga secara teratur melapor kepada Komite Audit. Tinjauan berkala dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keefektifan dari manajemen resiko.
Internal Audit
Direksi memastikan Sistem Pengendalian Internal yang efisien dan efektif yang mencakup setiap aspek operasinya dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang terkait. Mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang memadai dan efektif telah dibuat untuk melindungi investasi pemegang saham dalam Perusahaan dan asetnya. Perusahaan secara jelas menetapkan prosedur pelimpahan wewenang dan tanggung jawab untuk manajemen dan staf.
Fungsi Internal Audit yang independen dibentuk untuk memastikan seluruh unit operasi Perusahaan telah memenuhi prosedur operasi yang ditetapkan. Dengan demikian, fungsi Internal Audit adalah:
- bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama
- menyusun dan menyerahkan laporan audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris
- memberikan pelayanan administrasi kepada Komite Audit
Pemantauan dan Penilaian Kinerja
Untuk memastikan bahwa kegiatan operasional sejalan dengan target yang telah ditetapkan, Dewan Komisaris meminta agar manajemen melaporkan hasil kegiatan operasional aktual dibandingkan dengan target yang ditetapkan secara teratur. Apabila kegiatan operasional gagal berjalan sebagaimana direncanakan, Dewan Komisaris bersama manajemen mengatasi situasi tersebut dan menyusun strategi perbaikannya.
Dewan Komisaris mengevaluasi kinerja Direksi secara berkala. Kriteria yang digunakan untuk evaluasi tersebut harus berkaitan dengan rencana strategis dan rencana bisnis tahunan dan digunakan untuk penentuan remunerasi dan insentif.
Rencana Suksesi
Dewan Komisaris memastikan bahwa sudah terdapat rencana suksesi untuk jabatan Komisaris dan Direktur guna memastikan Perusahaan dikelola setiap saat oleh eksekutif dengan keahlian dan kompetensi yang layak.
Budaya Perusahaan & Perilaku Organisasi
Adalah tugas Dewan Komisaris dan Direksi untuk memelihara budaya perusahaan yang layak dengan menugaskan manajemen merancang budaya perusahaan yang diinginkan dan memastikan ini dikomunikasikan secara efektif kepada seluruh karyawan untuk pemahaman bersama. Dewan Komisaris dan Direksi berusaha menjadi contoh yang baik untuk budaya tersebut.
Pembangunan Berkelanjutan
Nilai-nilai Kami merupakan dasar bagi pendekatan terhadap pertumbuhan jangka panjang berkelanjutan, pengelolaan ekonomi, lingkungan dan risiko sosial dan peluang.
Kami yakin bahwa suatu industri akan kuat hanya apabila dikembangkan bersama sama dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang pada gilirannya memberikan manfaat kepada pemegang saham pada setiap tahap pembangunan Kami. Sikap ini mendasari Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Kami dan komitmen untuk menjadi warga negara yang baik, berkomitmen pada tanggung jawab sosial, menjunjung tinggi rasa keadilan, integritas dan standar etika yang tinggi terhadap semua pihak. Di setiap lokasi, Kami berjanji melaksanakan bisnis secara bertanggung jawab, etis dan sesuai ketentuan hukum dalam segala hal, juga memenuhi standar yang ditetapkan Perusahaan. Kami menerapkan Pembangunan Berkelanjutan melalui pelaksanaan standar manajemen kualitas, keamanan dan lingkungan yang efektif yang mengidentifikasi, menilai dan mengelola risiko terhadap karyawan, kontraktor, lingkungan dan masyarakat disekitar Kami, yang timbul dari kegiatan, baik yang dapat Kami kendalikan ataupun yang dapat mempengaruhi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kami:
- mengurangi dan secara bertanggung jawab mengelola dampak lingkungan, yang timbul dari seluruh rangkaian kegiatan Kami
- menetapkan dan mencapai target dengan penggunaan sumber daya yang efisien termasuk mengurangi dan mencegah pencemaran dengan menilai dan mempertimbangkan aspek penggunaan lahan dan nilai ekologi dalam kegiatan investasi, operasi dan penutupan
- membuat dan memelihara data persediaan gas rumah kaca dan secara terbuka melaporkan emisi Kami
- peduli akan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan dan kontraktor Kami dengan melakukan segala tindakan yang praktis dan seharusnya guna meniadakan korban meninggal, luka dan sakit akibat kerja
- menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghormati setiap orang dari segala suku, ras, kebangsaan, budaya dan agama.
- Kami memastikan bahwa karyawan Kami diberikan imbalan yang adil, pengelolaan dan kesempatan belajar dan pengembangan profesi yang adil
- membawa manfaat berkelanjutan kepada masyarakat dan komunitas disekitar, Kami berusaha memahami kebutuhan mereka, terlibat dalam dialog yang terbuka untuk membangun kepercayaan dan mempertimbangkan keprihatinan dan pandangan mereka dalam proses pengambilan keputusan
- beroperasi secara efisien dan menguntungkan dengan memaksimalkan pendapatan, meminimalkan biaya dan melakukan investasi untuk mencapai pertumbuhan jangka panjang dan penciptaan nilai
- melaksanakan atau mendukung penelitian dan inovasi yang mempromosikan penggunaan produk dan teknologi yang aman, ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaannya
Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut Kami membuat indikator yang dapat diukur untuk memantau dan mengkaji kinerja tanggung jawab sosial dan keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan Kami dan menggunakannya untuk menetapkan target untuk perbaikan berkelanjutan.
Komitmen tersebut akan dapat dicapai melalui tanggung jawab sosial, lingkungan, kesehatan dan keselamatan, pertanggungjawaban dan kepemimpinan di seluruh tingkat manajemen.
Anti-Suap dan Korupsi
ITM melakukan bisnis dengan standar etika yang tertinggi dan tidak akan mentolerir tindakan suap dan korupsi dalam bentuk apapun.
Whistle Blowing
Kebijakan dan sistem Whistle Blowing dibuat untuk mendorong karyawan dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaporkan pelanggaran etika dan hukum yang mereka ketahui kepada otoritas internal melalui sistem yang dikelola secara independen dengan menjaga kerahasiaan tanpa takut akan timbulnya retaliasi. Kebijakan Whistle Blowing ITM didasarkan pada nilai dasar Perusahaan dan juga kebijakan dan praktik Tata Kelola Perusahaan. Kebijakan Whistle Blowing berlaku kepada semua Personil ITM, termasuk Komisaris dan Direktur.